Dalam artikel sebelumnya, sudah dibahas mengenai hukum bersiwak dalam Islam, dan apa itu siwak. Kali ini saya berkesempatan untuk melanjutkan bahasannya yaitu tentang cara bersiwak dan faedah bersiwak.
Artikel sebelumnya : Siwak atau Miswak dan Bersiwak
Cara bersiwak
Bersiwak disunahkan dengan menggunakan tangan kanan dan dimulai dari kanan."Nabi Muhammad saw. sangat suka melakukan sesuatu dari sebelah kanan, baik pada waktu memakai sepatu atau menyisir rambut, dalam bersuci dan dalam segala perbuatannya."Bersiwak dilakukan dengan cara melintang. Boleh juga dilakukan dengan membujur. Namun, hal ini dianggap makruh karena ia mungkin menyebabkan gusi berdarah dan dapat merusak gigi.Muttafaq 'alaih.
Ulama Hanbali berpendapat, cara bersiwak hendaknya dimulai dari geraham sebelah kanan kemudian berurutan ke kiri.
Setelah kayu siwak digunakan, hendaknya dicuci dengan menggunakan air untuk menghilangkan sisa-sisa yang ada pada kayu siwak. Aisyah r.a. mengatakan, "Setelah Nabi Muhammad saw. bersiwak, maka Rasul memberikan siwaknya kepadaku untuk dibersihkan."
Bersiwak menggunakan jari
Menurut pendapat ulama Hanafi dan Maliki, bersiwak dapat dilakukan denga menggunakan jari apabila tidak ada siwak yang lain. Ali r.a. menyatakan, menggosok menggunakan jari telunjuk dan ibu jari dapat dianggap sebagai bersiwak.Menurut pendapat yang lebih ashah di kalangan ulama Syafi'i dan Hambali, bersiwak menggunakan jari tidak akan berhasi karena ia tidak mampu membersihkan seperti yang dihasilkan jika menggunakan kayu siwak.
Faedah Bersiwak
Para ulama menyebutkan bahwa banyak sekali faedah bersiwak. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) faedah dari bersiwak. Diantara 39 tersebut adalah diantaranya,- Membersihkan mulut,
- mendapat keridhaan Allah,
- memutihkan gigi,
- mewangikan mulut,
- mengukuhkan gusi,
- melambatkan uban,
- mempercantik rupa,
- meningkatkan kecerdasan,
- melipatgandakan pahala,
- memudahkan tercabutnya roh,
- dapat menyebut kalimat syahadat pada waktu kematian.